Ilmu Ghaib dan Supranatural
Hal ghaib adalah perkara yang tidak terdeteksi oleh indera manusia. Hal ghaib bisa berupa masa lalu, masa depan atau hal-hal yang lain. Sebuah kaedah dasar yang harus diketahui setiap muslim bahwa ilmu ghaib adalah ilmu yang diketahui oleh Allah saja.
Allah berfirman : Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, (an-Naml:65) Tentang beberapa ilmu yang ditanyakan, seperti kebal dan hipnotis menurut kami hal itu termasuk ke dalam sihir.
Sihir itu terjadi sebagai hasil dari kerja sama atau persekutuan antara manusia dengan syetan (jin).
Maka untuk mendapatkan ilmu itu harus melakukan ritual tertentu.,Biasanya ada ritual seperti melakukan puasa. Maka jika ada orang yang melakukan puasa untuk mendapatkan ilmu tersebut, maka sesungguhnya puasanya dilakukan bukan karena Allah disamping puasanya itu tidak ada tuntunannya.
Artinya bukan untuk mendapatkan ridla Allah, tetapi untuk mendapatkan ilmu. Dengan niat seperti itu, hakekatnya seseorang telah mendekatkan diri kepada selain Allah (syirik). Sebab dia melakukan suatu amal yang diperintahkan oleh syetan sebagai syarat ia akan membantunya.
Dan tindakan ini termasuk syirik besar, syirik yang membatalkan keislaman seseorang, sebab ia melakukan ibadah bukan kepada Allah.
Puasa sebagai syarat mendapatkan ilmu itu sebagai puasa sunnah adalah keliru.
Puasa sunnah itu harus sesuai dengan syari’at Allah, dan dilaksanakan semata-mata untuk mendapatkan ridla Allah.
Sementara puasa di sini, aturannya seperti diminta oleh perguruan atau tempat belajar, dengan mengabaikan aturan syari’at.
Baca juga: Ilmu Ghaib dan Supranatural Bag-2
Mempelajari ilmu sihir hukumnya haram, sebab sihir itu hanya akan terwujud dengan adanya bantuan syetan dan ruh-ruh jahat. Karena itulah pelaku sihir termasuk sebagai pelaku kekufuran, sebagaimana firman Allah :
Hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia (al-Baqarah:102)
Hukum haram mempelajari ilmu sihir ini mutlak, baik untuk kebaikan atau untuk kejahatan. Sebab sihir hanya bisa diraih dengan melakukan kesyirikan atau kekufuran.
Maka kebaikan yang dilakukan dengan menggunakan sihir tidak bermanfaat sedikit pun bagi pelakunya, sehingga Allah membantah anggapan orang yang mengatakan bolehnya mempelajari sihir untuk kebaikan di dalam firmanNya:
Dan mereka itu (ahli sihir) mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. (al-baqarah:102)
Ayat diatas ini memberi isyarat bahwa sihir hanya akan membawa madharat (bahaya) dan tidak memberi manfaat. Sebab bahaya yang ditimbulkan jauh lebih besar dari manfaat yang diberikan. Memang kadang-kadang sihir bisa digunakan untuk menyembuhkan penyakit seseorang, bisa untuk membantu keberhasilan usaha seseorang.
Namun harus diingat bahwa ahli sihir, yang minta diobatinya dan yang mempelajarinya termasuk haram. Wallohu A’lam
Posting Komentar
Mari Berkomentar Dengan Bijak,Demi Kemajuan Ilmu Kita Bersama