Download Buku Gratis Tentang 37 Masalah Populer

Bismillahirahmanirrohim
Assalamualaikum,

Jika ada jamaah yang bertanya, “Mengapa ustadz-ustadz Salafi-Wahhabi itu mudah sekali menghina dan membodoh-bodohkan orang lain yang tidak sefaham dengan mereka?”.

Setelah membaca teks di atas, dapatlah kita fahami, bak kata pepatah, “Bila guru kencing berdiri, maka murid kencing berlari”. Wallahu a’lam bi ash-shawab.


Download Buku Digital 37 Masalah Populer
Penulis:
H. Abdul Somad, Lc., MA.
S1 Al-Azhar, Mesir. S2 Dar al-Hadith, Maroko
Dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim
BUKU INI MENGUPAS TENTANG MASALAH POPULER:

  •  - Ikhtilaf dan Mazhab
  • - Bid’ah
  • - Memahami Ayat dan Hadits Mutasyabihat
  • - Beramal Dengan Hadits Dha’if
  • - Isbal
  • - Jenggot
  • - Kesaksian Untuk Jenazah
  • - Merubah Dhamir (Kata Ganti) Pada Kalimat “Allahummaghfir lahu”
  • - Duduk di Atas Kubur
  • - Azab Kubur Talqin Mayat
  • - Amal Orang Hidup Untuk Orang Yang Sudah Wafat
  • - Bacaan al-Qur’an Untuk Mayat
  • - Membaca al-Qur’an di Sisi Kubur
  • - Keutamaan Surat Yasin
  • - Membaca al-Qur’an Bersama
  • - Tawassul
  • - Khutbah Idul Fithri dan Idul Adha
  • - Shalat di Masjid Ada Kubur
  • - Doa Qunut Pada Shalat Shubuh
  • - Shalat Qabliyah Jum’at
  • - Bersalaman Setelah Shalat
  • - Zikir Jahr Setelah Shalat
  • - Berdoa Setelah Shalat
  • - Doa Bersama
  • - Berzikir Menggunakan Tasbih
  • - Mengangkat Tangan Ketika Berdoa
  • - Mengusap Wajah Setelah Berdoa
  • - Malam Nishfu Sya’ban
  • - ‘Aqiqah Setelah Dewasa
  • - Memakai Emas Bagi Laki-Laki
  • - Hukum Poto
  • - Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw
  • - Benarkah Ayah dan Ibu Nabi Kafir?
  • - as-Siyadah (Mengucapkan “Sayyidina Muhammad Saw”)
  • - Salaf dan Salafi


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19, Tentang Hak Cipta, Lingkup Hak Cipta, Pasal 2

1. Hak Cipta merupakan Hak Eklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lingkup Hak Cipta
Pasal 72

1. Barang siapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidana masing-masing paling singkat 1 bulan dan / atau denda paling sedikit
Rp. 1.000.000,- atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan / atau paling banyak Rp. 5. 000.000.000,-

2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta sebagai mana dimaksud dalam ayat 1, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-

0/Post a Comment/Comments

Mari Berkomentar Dengan Bijak,Demi Kemajuan Ilmu Kita Bersama

Lebih baru Lebih lama